KUBET – Daftar Nama Terpanjang di Indonesia yang Terdaftar di Dukcapil Ternyata Langgar Aturan, Kenapa?

Daftar Nama Terpanjang di Indonesia yang Terdaftar di Dukcapil Ternyata Langgar Aturan, Kenapa?

Ilustrasi bayi (credit: unsplash.com)

Kapanlagi.com – Sebuah nama yang tak biasa dan terpanjang di Indonesia baru-baru ini mencuri perhatian publik di media sosial! Nama tersebut adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri, milik seorang gadis kecil yang telah resmi terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut informasi yang dibagikan oleh akun Instagram @infipop.id pada 5 Maret 2025, Dukcapil mengungkapkan bahwa nama tersebut melanggar peraturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengenai Pencatatan Nama.

Unggahan tersebut pun langsung mengundang perhatian, dengan lebih dari 4.000 likes dan 450 komentar dari netizen yang beragam. Sebagian warganet mempertanyakan bagaimana nama sepanjang itu bisa lolos dalam proses pencatatan, sementara yang lainnya berpendapat bahwa regulasi terkait pencatatan nama perlu diperketat agar tidak menimbulkan kekacauan dalam administrasi.

1. Aturan Penamaan di Indonesia Berdasarkan Permendagri 73/2022

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah bahwa nama seseorang harus:

  • Minimal terdiri dari dua kata
  • Tidak lebih dari 60 karakter termasuk spasi
  • Mudah dibaca dan ditulis
  • Tidak memiliki makna negatif atau multitafsir

Dengan adanya aturan ini, nama anak yang memiliki lebih dari 60 karakter jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini menjadi dasar mengapa Dukcapil menyatakan bahwa nama Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri telah melanggar peraturan.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Bagaimana Nama Ini Bisa Terdaftar di Dukcapil?

Banyak warganet yang penasaran, bagaimana mungkin nama sepanjang itu bisa tercatat secara resmi di Dukcapil, padahal jelas melanggar aturan yang ada? Ternyata, kemungkinan besar pencatatan nama tersebut terjadi sebelum diberlakukannya Permendagri 73/2022. Dengan kata lain, nama tersebut berhasil lolos dari sistem pencatatan yang sebelumnya tidak memiliki batasan ketat terkait jumlah karakter.

Namun, dengan diterapkannya aturan baru ini, Dukcapil kini semakin ketat dalam mengawasi dan mengevaluasi nama-nama yang terdaftar. Jika ada nama yang tidak sesuai ketentuan, langkah perbaikan harus segera dilakukan mengikuti prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.

Tapi, kita perlu waspada! Memiliki nama yang terlalu panjang bisa menimbulkan berbagai masalah administrasi di Indonesia. Hal ini terutama berpengaruh pada pencatatan dokumen resmi seperti KTP, KK, paspor, dan akta kelahiran.

3. Dampak Nama Panjang dalam Kehidupan Sehari-hari

Nama yang terlalu panjang ternyata bukan hanya merepotkan dalam urusan administrasi, tetapi juga bisa menjadi batu sandungan dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja, saat harus mengisi formulir atau dokumen resmi yang hanya menyediakan ruang terbatas, atau ketika mendaftar akun bank dan aplikasi online yang tidak mendukung nama panjang.

Tak hanya itu, di sekolah dan institusi pendidikan pun, pencatatan nama yang bertele-tele bisa jadi masalah. Oleh karena itu, dengan adanya aturan pembatasan nama, pemerintah berupaya mempermudah masyarakat berinteraksi dengan sistem administrasi, sehingga kita bisa terhindar dari berbagai kesulitan di masa mendatang akibat nama yang terlalu panjang.

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Nama Terlanjur Panjang?

Bagi Anda yang memiliki nama lebih dari 60 karakter dalam dokumen kependudukan, jangan khawatir! Ada beberapa langkah mudah yang bisa diambil. Salah satunya, Anda bisa menggunakan nama pendek atau singkatan dalam dokumen resmi.

Jika nama panjang Anda menimbulkan masalah, Dukcapil merekomendasikan untuk mengajukan perubahan nama sesuai regulasi yang berlaku. Prosesnya dimulai dengan pengajuan ke Pengadilan Negeri, lalu dilanjutkan ke Dukcapil untuk memperbarui dokumen Anda.

Bagi para orang tua yang ingin memberikan nama unik kepada buah hati, ingatlah untuk memperhatikan batasan karakter yang ada agar tak menghadapi kesulitan di kemudian hari!

5. FAQ

1. Berapa jumlah maksimal karakter dalam nama di Indonesia?

Menurut Permendagri 73/2022, nama tidak boleh lebih dari 60 karakter, termasuk spasi.

2. Apa alasan pemerintah membatasi jumlah karakter dalam nama?

Pembatasan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi kependudukan dan menghindari kesulitan pencatatan dokumen resmi.

3. Bagaimana jika nama seseorang sudah terlanjur lebih dari 60 karakter?

Jika nama telah tercatat sebelum aturan berlaku, kemungkinan besar tidak akan diubah, namun pencatatan nama baru akan mengikuti aturan yang ada.

4. Apakah boleh menggunakan nama satu kata saja?

Tidak boleh. Nama harus minimal dua kata agar lebih mudah dikenali dalam sistem administrasi kependudukan.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *