
Ilustrasi membayar zakat (hak cipta/canva)
Kapanlagi.com – Setiap tahun, menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia memiliki kewajiban mulia: membayar zakat fitrah. Ini bukan sekadar ritual, tetapi juga bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Angka ini diambil dari harga rata-rata 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di kawasan Jabodetabek, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan ini mengikuti perkembangan harga beras agar nilai zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang ada.
Tak hanya itu, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan tepat dan sesuai dengan syariat Islam.
Advertisement
1. Besaran Zakat Fitrah 2025 dan Penyesuaiannya
Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kecukupan kebutuhan pokok. Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang disesuaikan dengan harga beras di pasaran.
Ketentuan Zakat Fitrah 2025:
- Rp47 ribu per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.
- Setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Bagi yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah standar, zakat dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Menurut KH. Noor Achmad, keputusan ini mungkin akan berpengaruh bagi sebagian masyarakat, tetapi langkah ini diambil untuk memastikan bahwa zakat fitrah tetap sesuai dengan standar kebutuhan mustahik (penerima zakat).
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Waktu dan Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika zakat tidak ditunaikan tepat waktu, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah.
Ketentuan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
- Waktu yang dianjurkan: Sejak awal Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
- Waktu wajib: Sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
- Waktu haram: Setelah salat Idul Fitri dilakukan.
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masjid, atau amil zakat yang terpercaya.
Advertisement
3. Kewajiban Fidyah bagi yang Tidak Bisa Berpuasa
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah untuk tahun 2025 sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Fidyah adalah kewajiban bagi:
- Orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
- Lansia yang tidak mampu menjalankan puasa.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya.
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan siap saji atau uang yang setara dengan harga makanan pokok di wilayah setempat.
4. Distribusi Zakat Fitrah kepada Mustahik
Zakat fitrah harus disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu:
- Fakir (tidak memiliki harta dan pekerjaan).
- Miskin (memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok).
- Amil (pengelola zakat).
- Muallaf (orang yang baru masuk Islam).
- Riqab (hamba sahaya, saat ini relevan dalam bentuk program pembebasan utang).
- Gharimin (orang yang terlilit utang).
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah).
- Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
BAZNAS memastikan bahwa penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) agar zakat sampai kepada yang benar-benar berhak menerimanya.
5. Cara Mudah Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS menyediakan layanan zakat online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Langkah-langkah pembayaran zakat fitrah secara online:
- Kunjungi situs resmi BAZNAS atau platform pembayaran zakat terpercaya.
- Pilih menu bayar zakat fitrah dan masukkan nominal sesuai ketentuan.
- Isi data diri untuk keperluan konfirmasi dan penerimaan laporan.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, dompet digital, dll.).
- Konfirmasi pembayaran agar zakat bisa segera didistribusikan kepada yang berhak.
Pembayaran zakat secara online mempermudah umat Islam dalam menunaikan kewajibannya dengan cepat dan aman.
6. FAQ
1. Berapa besaran zakat fitrah 2025?
BAZNAS menetapkan zakat fitrah 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
2. Kapan batas waktu pembayaran zakat fitrah?
Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika terlambat, zakat berubah status menjadi sedekah biasa.
3. Apakah zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang?
Ya, zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi di wilayah masing-masing.
4. Apakah zakat fitrah harus dibayarkan sendiri atau bisa diwakilkan?
Zakat fitrah dapat dibayarkan sendiri atau diwakilkan kepada amil zakat yang bertanggung jawab atas distribusi zakat.
5. Bagaimana cara membayar zakat fitrah secara online?
Pembayaran bisa dilakukan melalui situs resmi BAZNAS atau lembaga zakat lainnya dengan metode transfer bank atau dompet digital.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)