KUBET – Panduan Praktis: Buat SKCK Online Lewat HP di Tahun 2025, Tanpa Ribet!

Panduan Praktis: Buat SKCK Online Lewat HP di Tahun 2025, Tanpa Ribet!

Ilustrasi Mengurus Surat. (hak cipta/Canva).

Kapanlagi.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen krusial yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga pendaftaran CPNS. Selama ini, proses pembuatan SKCK mengharuskan pemohon untuk datang langsung ke kantor polisi. Namun, kabar baiknya, kini semuanya telah berubah!

Mulai tahun 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah meluncurkan layanan SKCK online yang dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi SuperApps PRESISI POLRI. Dengan inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor polisi. Cukup dengan smartphone di tangan, Anda bisa mendaftar, mengunggah dokumen, hingga melakukan pembayaran secara online. Anda hanya perlu datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisik SKCK Anda.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam cara membuat SKCK online lewat HP di tahun 2025. Kami akan memberikan informasi lengkap mengenai persyaratan yang dibutuhkan, langkah-langkah pendaftaran yang mudah, metode pembayaran yang tersedia, serta perbedaan antara SKCK online dan SKCK manual.

Siapkan diri Anda untuk merasakan kemudahan dalam mengurus SKCK! Simak panduan lengkapnya berikut ini dan nikmati proses yang lebih praktis dan efisien!

1. Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk SKCK Online 2025

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan SKCK secara online:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
1. Fotokopi KTP atau e-KTP (harus ditunjukkan dalam bentuk asli saat pengambilan SKCK)
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akte Lahir atau Ijazah (sebagai pelengkap identitas)
4. Fotokopi Paspor (jika diperlukan)
5. Enam lembar pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
6. Dokumen Sidik Jari (dapat diambil di kantor polisi)

Untuk Warga Negara Asing (WNA):
1. Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan
2. Fotokopi KTP dan surat nikah (jika menikah dengan WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
6. Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
7. Enam lembar pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang kuning

Pastikan semua dokumen ini telah disiapkan agar proses pengajuan SKCK Anda berjalan lancar!


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Langkah-langkah Membuat SKCK Online Lewat HP dengan Mudah

Kini, membuat SKCK semakin mudah dan praktis! Cukup unduh aplikasi SuperApps PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store, lalu ikuti langkah-langkah sederhana ini.

Pertama, buat akun dan login dengan data pribadi yang valid. Selanjutnya, pilih layanan SKCK di menu utama, isi formulir pendaftaran dengan data yang diperlukan, dan unggah dokumen seperti KTP, KK, pas foto, serta dokumen sidik jari.

Setelah semua terverifikasi, kirim permohonan dan voila! Anda akan menerima nomor registrasi dan bukti pendaftaran yang penting untuk langkah berikutnya. Siap untuk memulai prosesnya?

3. Proses Pembayaran dan Pengambilan SKCK di Kantor Polisi

Setelah berhasil mendaftar, langkah selanjutnya bagi pemohon adalah melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Polri.

Untuk tahun 2025, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui transfer bank BRI, gerai ATM, atau mobile banking, serta di loket resmi di kantor polisi saat mengambil SKCK.

Begitu pembayaran selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi sesuai domisili yang dipilih saat pendaftaran, menunjukkan bukti pembayaran dan nomor registrasi, dan SKCK fisik pun akan dicetak serta diserahkan langsung kepada pemohon.

4. Perbedaan SKCK Online dan SKCK Manual, Mana yang Lebih Efektif?

Membuat SKCK kini semakin mudah dengan dua pilihan cara yang bisa dipilih: secara manual atau online!

Jika memilih SKCK Manual, Anda harus datang langsung ke kantor polisi, membawa fotokopi dokumen, dan melakukan pembayaran di tempat, meski prosesnya mungkin memakan waktu lebih lama.

Namun, jika Anda ingin cara yang lebih praktis, SKCK Online adalah solusinya!

Cukup daftar melalui aplikasi SuperApps PRESISI POLRI, unggah dokumen secara digital, dan lakukan pembayaran lewat transfer bank atau M-Banking.

Dengan cara ini, Anda hanya perlu datang ke kantor untuk mengambil SKCK Anda, dan prosesnya pun jauh lebih cepat!

5. Tips agar Proses Pembuatan SKCK Online Berjalan Lancar

Agar proses pembuatan SKCK online Anda berjalan mulus tanpa hambatan, simak beberapa tips penting ini! Pertama, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan jelas sebelum diunggah.

Gunakan koneksi internet yang stabil agar pengisian formulir tidak terputus. Jangan lupa untuk memeriksa kembali semua data yang dimasukkan guna menghindari kesalahan informasi yang bisa berakibat fatal.

Simpan baik-baik bukti pembayaran dan nomor registrasi Anda untuk pengambilan SKCK fisik.

Saatnya datang ke kantor polisi sesuai jadwal agar proses pengambilan berjalan lancar. Ingin tahu di mana Anda bisa membuat SKCK? Anda dapat mengunjungi MABES POLRI untuk keperluan pencalonan presiden, pengurusan visa, atau naturalisasi kewarganegaraan.

Sementara itu, POLDA melayani pencalonan pejabat publik dan pengurusan paspor, POLRES untuk pencalonan di tingkat kabupaten/kota, dan POLSEK untuk kebutuhan lokal seperti melamar pekerjaan atau pindah alamat. Pastikan Anda memilih lokasi yang tepat sesuai kebutuhan Anda!


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *