
Ilustrasi berdoa (credit: unsplash)
Kapanlagi.com – Setiap bulan Ramadan, suasana penuh khusyuk menyelimuti umat Islam di seluruh dunia saat mereka melaksanakan berbagai ibadah, termasuk salat witir yang biasanya dilaksanakan setelah tarawih. Namun, satu hal yang menarik perhatian adalah perbedaan dalam praktik membaca doa qunut pada salat witir, terutama menjelang akhir Ramadan.
Di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan penganut mazhab Syafi’i, doa qunut dibaca dengan penuh khidmat mulai malam ke-16 Ramadan hingga penutupan bulan suci ini. Namun, di sisi lain, Muhammadiyah memiliki pandangan berbeda. Organisasi ini tidak melaksanakan qunut dalam salat witir, baik di pertengahan maupun di akhir Ramadan. Keputusan ini didasarkan pada fatwa Majelis Tarjih yang menyatakan bahwa tidak ada dalil yang cukup kuat untuk mewajibkan atau mensunnahkan qunut witir secara khusus pada separuh akhir bulan Ramadan.
Lantas, apa yang melatarbelakangi keputusan Muhammadiyah ini? Dan bagaimana dasar hukum yang mendasarinya dalam Islam? Dalam rangkuman menarik dari Kapanlagi.com, kami menyajikan penjelasan mengenai pandangan Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, berdasarkan fatwa tarjih serta perbandingan dengan pendapat ulama lainnya.
Advertisement
1. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Dalam perdebatan seputar doa qunut, menarik untuk dicatat bahwa perbedaan pendapat tidak hanya melibatkan kalangan Muhammadiyah, tetapi juga mencakup para ulama dari mazhab Imam Syafi’i. Mereka menganggap bahwa membaca qunut pada rakaat terakhir shalat witir adalah sunnah yang dianjurkan terutama di separuh akhir Ramadan, meskipun ada beberapa pendapat yang memperbolehkannya sepanjang bulan suci.
Imam Nawawi, dalam kitabnya Al-Adzkar, menegaskan bahwa “menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadan,” menunjukkan landasan kuat bagi mereka yang memilih melaksanakan qunut pada waktu tersebut.
Sementara itu, mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut disunnahkan dalam seluruh shalat sunnah, menambah warna pada praktik ibadah ini. Semua ini mencerminkan fleksibilitas dan keragaman dalam pelaksanaan qunut di kalangan umat Islam.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
2. Dasar Hukum Qunut Witir dalam Islam
Qunut witir adalah doa yang dibaca dalam posisi berdiri sebelum atau setelah rukuk pada rakaat terakhir salat witir. Hadis yang sering dijadikan dasar dalam membaca qunut witir adalah riwayat Hasan bin Ali:
“Rasulullah SAW mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam salat witir: Allahummah dina fiman hadait, wa a’fina fiiman aafaita, wa tawallanâ fiiman tawallait….” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
Dalam beberapa mazhab, qunut dalam witir dibaca sepanjang tahun, sementara dalam mazhab Syafi’i, qunut dianjurkan hanya pada separuh akhir Ramadan. Mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa qunut witir boleh dibaca kapan saja sepanjang tahun, tetapi bukan sesuatu yang wajib.
Namun, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memiliki pandangan berbeda yang tidak menganjurkan qunut witir, baik pada pertengahan maupun akhir Ramadan.
Advertisement
3. Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Qunut Witir
Menurut fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah, membaca qunut dalam salat witir tidak memiliki dasar yang kuat dalam hadis-hadis yang shahih. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban atau anjuran khusus untuk mengamalkannya, baik pada separuh akhir Ramadan maupun di luar bulan suci ini.
Keputusan Majelis Tarjih yang menyatakan:
“Membaca doa qunut witir, baik di akhir bulan Ramadan maupun pertengahannya, tidak disyariatkan. Oleh karena itu, tidak perlu kita mengamalkannya.”
Fatwa ini didasarkan pada penelitian terhadap berbagai riwayat hadis yang menyebutkan qunut dalam witir, di mana beberapa di antaranya dinilai lemah (dhaif). Oleh karena itu, Muhammadiyah memilih untuk tidak mengamalkan doa qunut dalam witir sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
4. Perbedaan Pandangan dengan Mazhab Syafi’i dan NU
Pandangan Muhammadiyah tentang qunut witir berbeda dengan mazhab Syafi’i dan Nahdlatul Ulama (NU) yang mengamalkan qunut witir pada separuh akhir Ramadan.
Menurut kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar (4/44), Imam asy-Syafi’i menyebutkan bahwa qunut dalam witir pada separuh akhir Ramadan adalah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi, seperti Ibnu Umar dan Mu’adz al-Qari.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar juga menyatakan:
“Menurut kami, disunnahkan Qunut di akhir witir pada separuh akhir Ramadan. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab kami adalah bahwa qunut hanya dianjurkan pada separuh akhir Ramadan, bukan sepanjang tahun.”
Muhammadiyah, dalam hal ini, memilih untuk tidak mengamalkan qunut witir karena menilai bahwa tidak ada dalil yang kuat yang secara spesifik menunjukkan bahwa Rasulullah SAW rutin melakukan qunut dalam witir pada separuh akhir Ramadan.
5. Apakah Qunut Witir Dilarang dalam Muhammadiyah?
Meskipun Muhammadiyah tidak mengamalkan qunut dalam witir, bukan berarti qunut witir dilarang. Majelis Tarjih hanya menyatakan bahwa qunut witir tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diamalkan sebagai bagian dari sunnah Rasulullah SAW.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (22:271) menyebutkan bahwa qunut witir adalah doa yang diperbolehkan dalam salat, tetapi bukan suatu keharusan. Beliau menyatakan:
“Siapa yang mau membacanya, silakan. Dan yang enggan pun dipersilakan. Di bulan Ramadan, jika seseorang membaca qunut witir sepanjang bulan, itu baik. Jika berqunut di separuh akhir Ramadan, itu pun baik. Jika tidak berqunut sama sekali, juga baik.”
Pendapat ini sejalan dengan sikap Muhammadiyah yang tidak mengharamkan qunut witir, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai bagian dari amalan yang dianjurkan.
6. FAQ
Apa alasan Muhammadiyah tidak melaksanakan qunut di salat witir?
Muhammadiyah tidak melaksanakan qunut di salat witir karena dalilnya dianggap lemah dan diperselisihkan oleh para ahli hadis.
Apakah qunut di salat witir diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i?
Ya, dalam mazhab Syafi’i, qunut di salat witir dianggap sunnah, terutama di separuh akhir Ramadan.
Bagaimana jika imam tidak berqunut saat salat Subuh?
Meskipun imam tidak berqunut, makmum tetap dapat melaksanakan qunut karena hal ini merupakan sunnah ab’ad.
Apakah ada dalil untuk membaca qunut di separuh akhir Ramadan?
Ya, terdapat atsar dari Umar Ibn Khattab yang menunjukkan bahwa qunut dibaca pada separuh akhir Ramadan.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)