KUBET – Mengenal Praperadilan, Apa Fungsinya dan Dapatkah Menghentikan Penyidikan?

Mengenal Praperadilan, Apa Fungsinya dan Dapatkah Menghentikan Penyidikan?

(Credit: Pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Kapanlagi.com – Praperadilan adalah langkah penting dalam dunia hukum yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menilai keabsahan tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan. Di Indonesia, praperadilan berperan sebagai pengawas yang melindungi hak-hak individu dari tindakan hukum yang mungkin merugikan. Meskipun sering diasosiasikan dengan kasus pidana, praperadilan sejatinya memberikan hak bagi mereka yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan atas keputusan yang diambil oleh penyidik atau jaksa.

Prosedur ini diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan berbagai aspek hukum, termasuk keabsahan penangkapan serta penghentian penyidikan. Praperadilan berfungsi sebagai pengingat bagi aparat penegak hukum untuk tidak bertindak sewenang-wenang, sekaligus memberikan kesempatan bagi individu yang merasa haknya terlanggar untuk mencari keadilan.

Namun, muncul pertanyaan yang sering kali mengemuka: apakah praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan atau penuntutan? Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditemukan dalam analisis lebih mendalam mengenai prosedur praperadilan dalam hukum Indonesia. Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Rabu (19/2/2025), berikut ini mekanisme praperadilan dan dampaknya terhadap proses hukum

1. Apa Itu Praperadilan?

Praperadilan dalam sistem hukum Indonesia merupakan kekuasaan Pengadilan Negeri untuk menilai dan memutuskan berbagai isu terkait hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan penyidik atau penuntut umum. Sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, praperadilan memberikan kesempatan untuk meneliti keabsahan penangkapan, penahanan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Siapa pun, mulai dari tersangka hingga keluarga atau pihak yang berkepentingan, berhak mengajukan permohonan praperadilan.

Menariknya, Pasal 77 hingga 83 KUHAP juga membuka jalan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk meminta ganti rugi atau rehabilitasi, sehingga memberikan hak bagi individu untuk meraih keadilan ketika tindakan hukum yang diambil terbukti tidak sah atau melanggar hak-hak mereka. Namun, perlu dicatat bahwa praperadilan memiliki batasan pada isu-isu yang telah ditentukan dalam KUHAP dan tidak mencakup semua aspek dalam proses penyidikan atau penuntutan.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Mekanisme Pengajuan Praperadilan

Proses pengajuan praperadilan dimulai dengan langkah berani dari pihak yang merasa dirugikan, seperti tersangka atau keluarganya, yang mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dalam permohonan tersebut, mereka harus mencantumkan alasan yang jelas, apakah berkaitan dengan keabsahan penangkapan, penahanan, atau penghentian penyidikan. Begitu permohonan diterima, hakim akan segera menetapkan jadwal sidang dalam waktu tiga hari.

Sidang pun dimulai, di mana hakim dengan cermat memeriksa bukti dan keterangan dari kedua belah pihak—baik pemohon maupun termohon, seperti penyidik atau jaksa. Proses ini berlangsung cepat, dan paling lambat tujuh hari setelah permohonan diterima, hakim sudah harus menjatuhkan putusan. Menariknya, hakim memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan yang mengikat terkait tindakan hukum yang dipermasalahkan, menjadikan proses ini sangat krusial dalam menegakkan keadilan.

3. Praperadilan dan Penghentian Penyidikan

Dalam dunia hukum, praperadilan sering kali menjadi ajang uji nyali terkait penghentian penyidikan atau penuntutan. Ketika penghentian ini dinyatakan tidak sah, hakim memiliki wewenang untuk menginstruksikan agar proses penyidikan atau penuntutan yang terhenti kembali dilanjutkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keadilan tidak tercederai oleh keputusan sepihak yang merugikan. Namun, menariknya, keputusan praperadilan tersebut tidak dapat digugat lagi melalui banding atau kasasi, menjadikannya final dan mengikat, sehingga menegaskan komitmen sistem hukum untuk menjaga keadilan bagi semua pihak.

4. Ganti Rugi dan Rehabilitasi dalam Praperadilan

Praperadilan bukan hanya sekadar memeriksa keabsahan tindakan hukum, tetapi juga menjadi jembatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

Jika terbukti bahwa penangkapan atau penahanan yang dilakukan melanggar hukum, maka individu yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi. Selain itu, rehabilitasi juga ditawarkan bagi mereka yang menjadi korban kesalahan identitas atau tindakan hukum yang tidak sesuai.

Proses ini memberikan harapan baru bagi individu untuk mengembalikan hak-haknya, terutama ketika mereka terjebak dalam situasi tidak adil akibat penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

5. Dampak Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia

Praperadilan memainkan peran krusial dalam menjaga keadilan di Indonesia, berfungsi sebagai tameng yang melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas, proses ini tak hanya mengawasi tindakan penyidik dan penuntut umum, tetapi juga menegaskan hak setiap individu untuk diperlakukan secara adil sesuai hukum.

Dalam suasana yang semakin ketat ini, praperadilan menjadi jaminan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dapat diminimalisir, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.

6. FAQ

Apakah praperadilan dapat menghentikan penyidikan?

Praperadilan dapat memutuskan apakah penghentian penyidikan atau penuntutan sah atau tidak. Jika dianggap tidak sah, maka proses penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan.

Siapa yang bisa mengajukan praperadilan?

Praperadilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau pihak ketiga yang berkepentingan, seperti pelapor atau saksi korban.

Apakah keputusan praperadilan dapat diajukan banding?

Keputusan praperadilan umumnya tidak dapat diajukan banding, kecuali terkait dengan penghentian penyidikan dan penuntutan yang dianggap tidak sah.


(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *